03 April 2016

Cara Pajak Efilling Lebih Dari 60 Juta


Berikut ini adalah Cara Pajak Online Efilling Lebih dari 60 Juta
Langsung saja, silahkan ikuti langkah berikut ya ...
Pertama, siapkan kopi atau teh atau cemilan biar lebih santai. (hehe) bercanda...
Tentunya yang pertama adalah masuk ke browser, lalu login ke email Anda masing-masing, dan tentunya login ke djp online  https://djponline.pajak.go.id/, kalau Anda belum daftar silahkan registrasi dulu, yaitu dengan masukkan NPWP dan Efin Anda, setelah itu baru Login.

 
Setelah login, maka akan akan muncul tampilan sebagai berikut :
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
 Setelah itu klik Efilling, maka akan muncul sbb :

http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
Klik “Buat SPT” maka akan muncul sbb :
 
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
 Lalu pilih sesuai kriteria Anda, atau langsung lihat gambar, setelah itu klik “SPT 1770S dengan panduan”, maka akan muncul sbb :

http://www.azid-cekli.blogspot.co.id

Isi tahun pajak, status SPT, lalu lanjut klik “Langkah Berikutnya(lihat gambar) 

Cara Pajak Efilling Di atas 60 Juta
Lalu, muncul gambar sbb, klik “Tambah”, maka akan muncul form sbb :

http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
Nomor 1 : Jenis Pajak pilih Pasal 21
Nomor 2 : NPWP Pemotong isi dengan NPWP Bendahara Dinas terkait (Ada pada Form A2 bagian D. Tanda Tangan Bendahara.
Nomor 3 : Nomor Bukti Pemotongan berada pada Form A2 bagian atas “000000188(contoh)
Nomor 4 : Tanggal Bukti Pemotongan isi dengan tanggal 01 Desember 2015
Nomor 5 : Jumlah PPh yang dipotong isi dengan PPh sesuai dengan Form A2 point B nomor 23. (PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi)
Setelah semua terisi, klik “Simpan

Lalu akan muncul tampilan di bawah ini, kemudian klik “Langkah Berikutnya”

http://azid-cekli.blogspot.co.id
Lalu setelah muncul tampilan di bawah, 

Nomor 1 : Penghasilan netto dalam negeri... isikan sesuai dengan Form A2 point B nomor 15, Nomor 2 : klik “Langkah Berikutnya”

Setelah itu, Langkah 4 s.d. 7 silahkan lihat gambar...
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id

http://www.azid-cekli.blogspot.co.id

http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id
Pada langkah 8 adalah Apakah Anda memiliki Harta? Jika “Ya” maka klik “Tambah”, maka akan muncul tampilan sbb:

Lalu isikan data sesuai dengan harta yang Anda miliki :
Berikut contohnya bisa dilihat yaitu harta dengan kode 042 : sepeda motor

Nomor 1 : Kode harta jika sepeda motor kodenya 042
Nomor 2 : Nama harta yaitu isi dengan nama motornya misalnya Honda Vario
Nomor 3 : Tahun perolehan (cukup jelas)
Nomor 4 : Harga perolehan (cukup jelas)
Nomor 5 : Keterangan (isi dengan Milik Pribadi)
Nomor 6 : Selanjutnya klik “Simpan
Isilah harta sesuai dengan harta yang Anda miliki yang merupakan Milik Pribadi, setelah semuanya masuk, maka klik “Langkah Berikutnya


Karena kopinya habis, mari bikin teh dulu sambil makan roti, agar tidak panik... hehe bercanda, Mari kita lanjutkan tutorialnya...

Langkah selanjutnya adalah Apakah Anda memiliki Hutang? Kalau tidak, silahkan klik “Langkah Berikutnya


Selanjutnya, apakah Anda memiliki tanggungan? Jika “Ya” maka klik “Tambah”, lalu akan muncul form keluarga baru, isi aja sesuai Nama, NIK, Hubungan Keluarga, Pekerjaan, lalu klik “Simpan”. Setelah data tersimpan, maka klik “Langkah Berikutnya




Selanjutnya langkah 11 pilih “Tidak” lalu klik “Langkah Berikutnya”  


Kemudian, langkah berikut adalah Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, isi menurut status Anda, ada status perkawinan dan jumlah tanggungan (lihat gambar), jika sudah klik “Langkah Berikutnya


Selanjutnya pilih saja “Tidak” dan klik “Langkah Berikutnya”,


Langkah selanjutnya isi sesuai gambar lalu klik “Langkah Berikutnya


Setelah itu akan muncul tampilan PPh Anda, klik “Langkah Berikutnya


Lalu klik langsung “Langkah Berikutnya”,


Kemudian, muncul langkah 17, silahkan cheklist ( v ) Setuju lalu klik “Langkah Berikutnya


Pilih kirim kode menggunakan email, OK. Lalu cek email Anda, dan copy paste code tersebut. 



Nomor 1 : Ambil kode verifikasi, silahkan klik “di sini
Nomor 2 : Apabila telah menerima kode verifikasi, maka copy paste kan
Nomor 3 : klik “Kirim SPT
Nomor 4 : Alhamdulillah, tugas Anda bisa dibilang hampir selesai

Terakhir, akan muncul tampilan sbb, pilih “Puas” lalu klik “Tutup


Selamat. Anda telah selesai.
Jangan lupa untuk mencetak bukti pembayaran online Anda. 


Cara Pajak Efilling Lebih Dari 60 Juta
Sekian dulu tutorial Cara Pajak Di Atas 60 Juta, semoga bermanfaat. Terima kasih. 
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar, atau bisa juga dishare... kalau bermanfaat. :)

2 comments:

Agar lebih baik lagi, silahkan isi comment-nya...