Berikut ini adalah Cara Pajak Online Efilling Lebih dari 60 Juta
Langsung
saja, silahkan ikuti langkah berikut ya ...
Pertama,
siapkan kopi atau teh atau cemilan biar lebih santai. (hehe) bercanda...
Tentunya
yang pertama adalah masuk ke browser, lalu login ke email Anda masing-masing,
dan tentunya login ke djp online https://djponline.pajak.go.id/, kalau Anda belum daftar silahkan registrasi dulu, yaitu dengan masukkan NPWP dan Efin Anda, setelah itu baru Login.
Setelah
login, maka akan akan muncul tampilan sebagai berikut :
|
Setelah
itu klik Efilling, maka akan muncul sbb :
Klik
“Buat SPT” maka akan muncul sbb :
Lalu
pilih sesuai kriteria Anda, atau langsung lihat gambar, setelah itu klik “SPT
1770S dengan panduan”, maka akan muncul sbb :
|
Isi
tahun pajak, status SPT, lalu lanjut klik “Langkah Berikutnya” (lihat gambar)
Cara Pajak Efilling Di atas 60 Juta |
Lalu,
muncul gambar sbb, klik “Tambah”, maka akan muncul form sbb :
|
Nomor
1 : Jenis Pajak pilih Pasal 21
Nomor
2 : NPWP Pemotong isi dengan NPWP Bendahara Dinas terkait (Ada pada Form A2
bagian D. Tanda Tangan Bendahara.
Nomor
3 : Nomor Bukti Pemotongan berada pada Form A2 bagian atas “000000188” (contoh)
Nomor
4 : Tanggal Bukti Pemotongan isi dengan tanggal 01 Desember 2015
Nomor
5 : Jumlah PPh yang dipotong isi dengan PPh sesuai dengan Form A2 point B nomor
23. (PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi)
Setelah
semua terisi, klik “Simpan”
Lalu
akan muncul tampilan di bawah ini, kemudian klik “Langkah Berikutnya”
|
Lalu
setelah muncul tampilan di bawah,
Nomor
1 : Penghasilan netto dalam negeri... isikan sesuai dengan Form A2 point B
nomor 15, Nomor 2 : klik “Langkah Berikutnya”
Setelah
itu, Langkah 4 s.d. 7 silahkan lihat gambar...
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id |
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id |
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id |
http://www.azid-cekli.blogspot.co.id |
Pada
langkah 8 adalah Apakah Anda memiliki Harta? Jika “Ya” maka klik “Tambah”, maka
akan muncul tampilan sbb:
Lalu
isikan data sesuai dengan harta yang Anda miliki :
Nomor
1 : Kode harta jika sepeda motor kodenya 042
Nomor
2 : Nama harta yaitu isi dengan nama motornya misalnya Honda Vario
Nomor
3 : Tahun perolehan (cukup jelas)
Nomor
4 : Harga perolehan (cukup jelas)
Nomor
5 : Keterangan (isi dengan Milik Pribadi)
Nomor
6 : Selanjutnya klik “Simpan”
Isilah
harta sesuai dengan harta yang Anda miliki yang merupakan Milik Pribadi,
setelah semuanya masuk, maka klik “Langkah Berikutnya”
Karena
kopinya habis, mari bikin teh dulu sambil makan roti, agar tidak panik... hehe
bercanda, Mari kita lanjutkan tutorialnya...
Langkah
selanjutnya adalah Apakah Anda memiliki Hutang? Kalau tidak, silahkan klik
“Langkah Berikutnya”
Selanjutnya,
apakah Anda memiliki tanggungan? Jika “Ya” maka klik “Tambah”, lalu akan muncul
form keluarga baru, isi aja sesuai Nama, NIK, Hubungan Keluarga, Pekerjaan,
lalu klik “Simpan”. Setelah data tersimpan, maka klik “Langkah Berikutnya”
Selanjutnya
langkah 11 pilih “Tidak” lalu klik “Langkah Berikutnya”
Kemudian, langkah berikut adalah Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, isi menurut status Anda, ada status perkawinan dan jumlah tanggungan (lihat gambar), jika sudah klik “Langkah Berikutnya”
Kemudian, langkah berikut adalah Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, isi menurut status Anda, ada status perkawinan dan jumlah tanggungan (lihat gambar), jika sudah klik “Langkah Berikutnya”
Selanjutnya
pilih saja “Tidak” dan klik “Langkah Berikutnya”,
Langkah
selanjutnya isi sesuai gambar lalu klik “Langkah Berikutnya”
Setelah
itu akan muncul tampilan PPh Anda, klik “Langkah Berikutnya”
Lalu
klik langsung “Langkah Berikutnya”,
Kemudian,
muncul langkah 17, silahkan cheklist ( v ) Setuju lalu klik “Langkah Berikutnya”
Nomor
1 : Ambil kode verifikasi, silahkan klik “di sini”
Nomor
2 : Apabila telah menerima kode verifikasi, maka copy paste kan
Nomor
3 : klik “Kirim SPT”
Nomor
4 : Alhamdulillah, tugas Anda bisa dibilang hampir selesai
Terakhir,
akan muncul tampilan sbb, pilih “Puas” lalu klik “Tutup”
Selamat.
Anda telah selesai.
Sekian
dulu tutorial Cara Pajak Di Atas 60 Juta, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar, atau bisa juga dishare... kalau bermanfaat. :)
Jangan lupa untuk meninggalkan komentar, atau bisa juga dishare... kalau bermanfaat. :)
trima kasih. sangat membantu
ReplyDeletebagus artikelnya. terima kasih sangat membantu.
ReplyDelete