Baru-baru
ini lagi khususnya di kantor, lagi heboh-hebohnya Pajak Online. Sering
terdengar dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu bilang “ipin upin” (maksudnya Efin).
Pajak Online?? Apa sih?? Adalah bayar pajak dengan cara online, ini
diperuntukkan bagi para pegawai PNS maupun non PNS atau ke depannya juga Pajak
bagi orang punya usaha.
Pertama,
kita wajib punya NPWP dulu... Kalau belum punya, silahkan daftar di Kantor
Pajak terdekat. Setelah itu, kita wajib registrasi ke kantor pajak untuk mendapatkan
Efin. Setelah mendapat efin, maka selanjutnya kita registrasi NPWP dan Efin
agar segera mendapatkan aktivasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah
itu, apa yang kita lakukan?? Setelah kita aktivasi NPWP dan Efin tersebut,
selanjutnya kita bisa melakukan pembayaran pajak secara online atau istilah
kerennya E-Billing. Jadi, sekarang bayar pajak lebih gampang dengan layanan
Pajak Online.
Sekian
dulu, semoga bermanfaat.
Untuk
info lebih lanjut seputar pajak online, atau barangkali mau aktivasi NPWP dan
Efin Anda, silahkan akses ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi
terima kasih...
ReplyDeletethanks gan, bagus sekali infonya
ReplyDelete