30 March 2016

Sekarang Bayar Pajak Lebih Gampang dengan Pajak Online



Baru-baru ini lagi khususnya di kantor, lagi heboh-hebohnya Pajak Online. Sering terdengar dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu bilang “ipin upin” (maksudnya Efin). Pajak Online?? Apa sih?? Adalah bayar pajak dengan cara online, ini diperuntukkan bagi para pegawai PNS maupun non PNS atau ke depannya juga Pajak bagi orang punya usaha.
Pertama, kita wajib punya NPWP dulu... Kalau belum punya, silahkan daftar di Kantor Pajak terdekat. Setelah itu, kita wajib registrasi ke kantor pajak untuk mendapatkan Efin. Setelah mendapat efin, maka selanjutnya kita registrasi NPWP dan Efin agar segera mendapatkan aktivasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah itu, apa yang kita lakukan?? Setelah kita aktivasi NPWP dan Efin tersebut, selanjutnya kita bisa melakukan pembayaran pajak secara online atau istilah kerennya E-Billing. Jadi, sekarang bayar pajak lebih gampang dengan layanan Pajak Online.
Sekian dulu, semoga bermanfaat.
Untuk info lebih lanjut seputar pajak online, atau barangkali mau aktivasi NPWP dan Efin Anda, silahkan akses ke  https://djponline.pajak.go.id/registrasi  

2 comments:

Agar lebih baik lagi, silahkan isi comment-nya...